Pengertian Guru Wali di Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran dan Pengelolaan Kelas di Satuan Pendidikan, Guru Wali didefinisikan sebagai:
“Pendidik yang diberi tugas tambahan oleh kepala satuan pendidikan untuk membimbing, mengelola administrasi, dan mendampingi peserta didik dalam satu rombongan belajar tertentu selama satu tahun ajaran atau lebih.”
Tugas Pokok Guru Wali Kelas mencakup:
-
Pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik secara rutin.
-
Mengelola administrasi kelas, seperti absensi, rekap nilai, dan catatan perkembangan siswa.
-
Menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua/wali murid.
-
Mendampingi peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dan layanan konseling.
-
Melaporkan perkembangan akademik dan non-akademik kepada kepala sekolah dan orang tua secara berkala.
Kualifikasi Guru Wali menurut Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:
-
Guru aktif yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan keterampilan komunikasi interpersonal.
-
Diutamakan yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memahami latar belakang siswa di kelas yang dibinanya.
Peran Strategis Guru Wali:
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menekankan bahwa Guru Wali Kelas adalah ujung tombak layanan pendidikan yang berpusat pada murid, khususnya dalam aspek sosial-emosional, pembentukan karakter, serta dukungan belajar individual.
Untuk cara memasukkan di Dapodik 2026 :
Dari Pertanyaan diatas Jawabnnya adalah :
• Guru A Valid
• Guru B Tidak Valid
(P) : Kenapa Guru B Tidak Valid Padahal memenuhi 24 Jam ?
(J) : Karena Tidak ada JJM Guru Wali
Penjelasan :
• Untuk TP 2025/2026 Guru mapel Wajib Menjadi Guru Wali (berlaku untuk jenjang SMP dan Dikmen)
• Maping Guru Wali di dapodik adalah :
• Tambahkan Ditugas Tambahaan, (Sebagai Guru Wali)
• Maping di : Rombongan Belajar ➡ Wali ➡ Buat Rombel ➡ Isi Anggota Rombel
• Rumus Anggota Rombel = Jml. PD Total : Jml. Guru (termasuk Guru BK, selain KS)
• Contoh : Jml PD (900) : Jml Guru (30) = Jml. Anggota rombel wali (30)


Bertanya: apakah untuk jenjang SMP tugas tambahan Wakasek,Kepala Lab,Kepala perpustakaan masih bisa di konversi 12JP dan menjadi Valid meskipun tidak menjadi Guru Wali?
BalasHapusTerimakasih
Itu termasuk TTU (tugas Tambahan Utama) jadi tetap valid
HapusInformasi yang sangat bermanfaat. Terima kasih Pak🙏
BalasHapusterima kasih
Hapus