Aturan Pembagian Penugasan Guru
*info admin GTK PUSAT*
*Pentingnya Memahami Aturan Pembagian Penugasan Guru*
Untuk bapak ibu semua, terutama yang memiliki wewenang mengatur pembagian jam mengajar di Sekolah, dalam melakukan pembagian penugasan kepada guru setidaknya harus memahami beberapa aturan mengenai:
1. Perhitungan kebutuhan guru (Kepmendikbudristek No. 234 tahun 2024)
2. Tugas Wajib Guru Wali (Permendikdasmen No. 11 tahun 2025)
3. Tugas Tambahan Utama (idem)
4. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (idem)
5. Kurikulum 2025 (Permendikdasmen No. 13 tahun 2025)
6. Linieritas (Kepmendikbudristek No. 449 tahun 2024)
Dan beberapa turunan dari aturan tersebut baik yang sudah terbit atau yang akan terbit. Kesalahan pembagian penugasan dapat saja membuat data Tidak Valid dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Mohon Pantau terus channel ini dan share. Salam Validasi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar