Rabu, 30 Juli 2025

SOLUSI PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU

 

*SOLUSI PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU*

copas dari GWA

Berikut adalah hasil Rapat Zoom :


*1. DATA TENAGA NON ASN*


- Data tenaga Non ASN diambil dari SIASN (Sistem Informasi ASN)

- Kriteria:

- Termasuk: Tenaga Non ASN yang telah mengikuti pendataan tahun 2022 dan terdaftar di SIASN

- Berasal dari pendataan (R2, R3, R4)

- Peserta PPPK Guru Lulusan PPG (kategori RS)

- Tidak Termasuk: Non ASN yang tidak masuk pendataan, Non ASN dari instansi non pemerintah, Tenaga yang baru bekerja setelah 2022


*2. PEMETAAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU*


- Instansi Pemerintah melakukan pemetaan jabatan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan

- Langkah-langkah:

- Menentukan jabatan, kualifikasi pendidikan

- Jika jabatan belum tersedia di sistem, ajukan ke BKN melalui fitur usulan jabatan PPPK

- Harus menggunakan kode jabatan SPTJM PPPK

- Penempatan bisa di sekolah, puskesmas/rumah sakit, dinas lainnya


*3. PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU*


- Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan:

- Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, jumlah formasi/kebutuhan


*4. PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU*


- PANSELNAS mengelola dan menyaring hasil dari kebutuhan instansi

- Instansi pemerintah mengumumkan hasilnya

- Tenaga Non ASN mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) melalui akun SSCASN masing-masing


*5. PENETAPAN NIPPPK PARUH WAKTU*


- Instansi mengusulkan NIPPPK ke BKN

- BKN memproses dan menetapkan NIPPPK

- Diterbitkan SK penetapan

- PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja selama 1 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar