*SOLUSI PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU*
copas dari GWA
Berikut adalah hasil Rapat Zoom :
*1. DATA TENAGA NON ASN*
- Data tenaga Non ASN diambil dari SIASN (Sistem Informasi ASN)
- Kriteria:
- Termasuk: Tenaga Non ASN yang telah mengikuti pendataan tahun 2022 dan terdaftar di SIASN
- Berasal dari pendataan (R2, R3, R4)
- Peserta PPPK Guru Lulusan PPG (kategori RS)
- Tidak Termasuk: Non ASN yang tidak masuk pendataan, Non ASN dari instansi non pemerintah, Tenaga yang baru bekerja setelah 2022
*2. PEMETAAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU*
- Instansi Pemerintah melakukan pemetaan jabatan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan
- Langkah-langkah:
- Menentukan jabatan, kualifikasi pendidikan
- Jika jabatan belum tersedia di sistem, ajukan ke BKN melalui fitur usulan jabatan PPPK
- Harus menggunakan kode jabatan SPTJM PPPK
- Penempatan bisa di sekolah, puskesmas/rumah sakit, dinas lainnya
*3. PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU*
- Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan:
- Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, jumlah formasi/kebutuhan
*4. PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU*
- PANSELNAS mengelola dan menyaring hasil dari kebutuhan instansi
- Instansi pemerintah mengumumkan hasilnya
- Tenaga Non ASN mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) melalui akun SSCASN masing-masing
*5. PENETAPAN NIPPPK PARUH WAKTU*
- Instansi mengusulkan NIPPPK ke BKN
- BKN memproses dan menetapkan NIPPPK
- Diterbitkan SK penetapan
- PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja selama 1 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar