Sabtu, 07 Juni 2025

RUANG GTK

 Halo, Bapak/Ibu Guru Hebat! 🌟

Terima kasih atas semangat Bapak/Ibu dalam mendukung pembelajaran dan pengembangan profesi guru demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua 💪🏻


Tapi, apakah masih ada dari bapak/ibu dan rekan sejawat yang keliru memahami Ruang GTK?

Mari bantu luruskan miskonsepsi tentang Ruang GTK agar tak salah pandang!

❌Ruang GTK cuma buat Pengelolaan Kinerja

✅ Faktanya: Ruang GTK adalah teman pengembangan kompetensi, karier, dan kinerja.

❌ Kontennya sudah tidak relevan dengan kurikulum sekarang

✅ Faktanya: Materinya sesuai regulasi dan panduan kurikulum yang berlaku.

❌ Ruang GTK Menambah beban administrasi

✅ Faktanya: Setelah transformasi, Ruang GTK disempurnakan menjadi lebih terintegrasi, sederhana, dan inklusif.


🔗 Yuk, sebarkan manfaat Ruang GTK ke Bapak/Ibu Guru lainnya: klik https://s.id/introRGTK-wa


Terima kasih atas dukungannya! 🙏🏻🌟

silahkan klik ruang gtk

sumber: saluran Rauang GTK

UKPPG

 Berikut ini materi paparan UKPPG tahun 2025

meliputi

1. Dasar Hukum

2. Tranformasi asesmen

3. Kurikulum dan pembelajaran

4. Persyaratan UKPPG

5.Alur Penyelenggaraan UKPPG

6.Ujian Tertulis

Untuk lebih Lengkapnya silahkan klik  MATERI UKPPG


#ukppg

#ppg

PPG

 Modul ajar PPG (Pendidikan Profesi Guru) dokumen perencanaan pembelajaran yang mendetail, berisi tujuan, langkah-langkah, media, dan asesmen yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran dalam satu unit atau topik tertentu. Modul ajar ini serupa dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau lesson plan, tetapi dirancang dengan fleksibilitas yang lebih besar untuk guru, memungkinkan penyesuaian dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. 


Elaborasi

Dokumen Perencanaan Pembelajaran:

Modul ajar berfungsi sebagai panduan bagi guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. 


Tujuan Pembelajaran

Modul ajar menetapkan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai melalui kegiatan belajar. 


Langkah Pembelajaran

Modul ajar berisi langkah-langkah pembelajaran yang terstruktur, mulai dari kegiatan pendahuluan, inti, hingga penutup. 

Media Pembelajaran:

Modul ajar juga mencantumkan media yang akan digunakan dalam proses pembelajaran, seperti buku, video, atau perangkat digital. 


Asesmen

Modul ajar menentukan jenis asesmen yang akan digunakan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. 


Fleksibilitas

Modul ajar dirancang agar dapat disesuaikan oleh guru dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik di kelas. 


Kurikulum Merdeka

Dalam konteks Kurikulum Merdeka, modul ajar menjadi fokus utama dalam pembelajaran, menekankan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 


Komponen Utama

Modul ajar umumnya terdiri dari informasi umum, komponen inti, dan lampiran. 


Komponen Inti

Komponen inti modul ajar meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen. 


Lampiran

Lampiran modul ajar dapat mencakup materi tambahan, sumber referensi, atau contoh soal

#PPG

RUMAH PENDIDIKAN

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah melakukan perilisan tahap awal (versi beta) portal Rumah Pendidikan. Platform ini terintegrasi untuk layanan pendidikan Ruang Inovasi Rumah Pendidikan sebagai pusat kolaborasi dan inovasi teknologi pendidikan.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya pada misi keempat tentang penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan teknologi. Selain itu, Cetak Biru Transformasi Digital melalui Rumah Pendidikan yang dirilis ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi digital dan efektivitas pembelajaran berbasis teknologi, tetapi juga sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita, yakni reformasi birokrasi dan transparansi dalam sektor pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti berharap peluncuran ini membawa perubahan besar dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. “Semoga transformasi ini menjadi tonggak penting menuju sistem pendidikan yang inovatif dan mendukung program Asta Cita demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya di Kantor Pusdatin, Tangerang Selatan, Selasa (21/1).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital melalui Rumah Pendidikan, “Peluncuran platform ini bukan hanya modern tapi saya kagum melihat betapa inklusif dan ini sangat partisipatif. Semoga bisa keberlanjutan karena ini inisiatif yang bagus,” tuturnya.

Portal Rumah Pendidikan adalah platform terintegrasi yang mendukung kolaborasi seluruh aktor pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Portal Rumah Pendidikan mengusung nilai RAMAH. RAMAH adalah akronim dari Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis. Portal ini tidak menghapus platform pendidikan yang sudah berdampak positif, tetapi mengintegrasikannya untuk menghindari tumpang tindih aplikasi.

Versi Beta (awal) Super Aplikasi Rumah Pendidikan dapat diakses melalui laman rumah.pendidikan.go.id atau diunduh melalui aplikasi Android di Play Store. Bagi pengguna iOS, aplikasi sedang dikembangkan agar nantinya tersedia pada AppStore. Versi ini merupakan integrasi platform digital pendidikan yang sebelumnya sudah ada namun tersebar. “Dengan diintegrasikan, kita bisa menghindari informasi dan layanan yang tumpeng tindih serta memastikan pengguna dapat memanfaatkan layanan digital pendidikan dengan baik sesuai dengan kebutuhannya,” ucap Suharti.

Cetak Biru Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan dan perilisan akan dilakukan secara bertahap. Cetak Biru Transformasi Digital Pendidikan merinci roadmap pengembangan Rumah Pendidikan dalam tiga fase. Pertama, 2025 yakni tahap integrasi layanan lebih dari 950 aplikasi menjadi portal informasi dengan fokus pada Ruang GTK, Murid, Sekolah, dan Bahasa. Kedua, 2026-2027 yakni tahap penguatan ekosistem melalui teknologi API dan interoperabilitas data untuk mendukung kolaborasi. Ketiga, 2028-2029 yakni tahap implementasi layanan penuh, termasuk otomatisasi dokumen administratif dan layanan berbasis personalisasi.

Kepala Pusdatin, Yudhistira Nugraha, mengatakan bahwa setiap tahun, Rumah Pendidikan akan terus diperbaiki, dengan peningkatan kualitas layanan digital, infrastruktur, dan kolaborasi antar direktorat di Kemendikdasmen untuk memastikan kebermanfaatan setiap Ruang di dalam Portal secara berkelanjutan.

Ia juga menambahkan bahwa layanan digital yang sudah berdampak positif tidak akan dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam Rumah Pendidikan. “Ini hanyalah awal, penyempurnaan akan terus dilanjutkan di dalam beberapa tahun ke depan untuk terus memberikan layanan yang menjawab kebutuhan para pelaku Pendidikan di Indonesia,” imbuhnya.

Cita-cita Luhur Rumah Pendidikan

Peluncuran Cetak Biru dan Portal Rumah Pendidikan versi Beta diharapkan membawa perubahan besar dalam layanan digital pendidikan. Sesjen Kemendikdasmen dalam laporannya menegaskan bahwa platform ini bukan untuk menggantikan aplikasi lama, tetapi untuk mempermudah akses, meningkatkan efektivitas proses, dan memastikan pemanfaatan anggaran yang lebih efisien, sekaligus mengundang semua pihak untuk berkolaborasi.

Efektivitas sistem dilakukan dengan integrasi layanan. Dari yang semula lebih dari 986 aplikasi, kini disederhanakan menjadi 8 Ruang yang terintegrasi untuk mengurangi sistem yang tumpang tindih. Selain itu, pengembangan teknologi tidak hanya berfokus pada Guru dan Tenaga Kependidikan, namun seluruh pemangku kepentingan Pendidikan Indonesia.

Manfaat berikutnya yaitu kemudahan akses layanan. Guru, Kepala Sekolah, Operator Sekolah, Dinas Pendidikan dan aktor pendidikan lainnya tidak lagi harus mengakses berbagai aplikasi berbeda. Ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar.

Dalam hal efisiensi anggaran, dengan konsolidasi pengembangan teknologi yang lebih terpusat, mulai dari level kementerian pusat hingga dinas pendidikan daerah, Rumah Pendidikan diharapkan mampu menghemat lebih dari 60% biaya pengembangan teknologi pendidikan. Selain itu, platform yang terintegrasi memungkinkan pelaksanaan kegiatan seperti pelatihan, pengembangan kompetensi, dan perencanaan perbaikan sekolah dilakukan secara lebih efisien, mengurangi beban administratif, serta mendukung kolaborasi lintas pemangku kepentingan secara optimal.

Pentingnya Partisipasi Aktor Pendidikan di Indonesia

Rumah Pendidikan membuka peluang kolaborasi dengan para pelaku pendidikan, termasuk mitra penyedia konten, untuk mendorong inovasi dan pengembangan bersama.

Sesjen Kemendikdasmen mengatakan bahwa Rumah Pendidikan adalah pintu awal menuju sistem pendidikan yang lebih baik, menghubungkan semua aktor dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi. Pemerintah mengundang guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, mitra teknologi, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan digital melalui Rumah Pendidikan.

Guru dan Tenaga Kependidikan berperan untuk memberikan masukan untuk penyempurnaan fitur dan layanan yang tidak menambah beban administrasi. Mitra Teknologi Pendidikan berperan menghadirkan konten pembelajaran interaktif yang mendukung kebutuhan murid di bidang Matematika, Sains dan Teknologi. Sementara itu, Dinas Pendidikan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan Rumah Pendidikan sebagai bagian dari perencanaan kebijakan supaya lebih tepat sasaran.

Menyambut pernyataan itu, Hetifah Sjaifudian menyampaikan dukungan untuk terus mengawal berbagai kebijakan pendidikan. “Kita akan sama-sama jaga supaya terus menerus diperbaiki dan di-update supaya makin RAMAH lagi. Kami dari Komisi X DPR sangat men-support inisiatif dan mengapresiasi ini sebagai kolaborasi semua pihak. Mari majukan pendidikan dengan kolaborasi,” pungkasnya.  

#rumahpendidikan

#kemendikdasmenramah

sumber: https://bgpntt.kemdikbud.go.id/

Kamis, 05 Juni 2025

TKA

 

Halo #Sobat Asesmen peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik sudah terbit. Permendikdasmen RI. Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TES KEMAMPUAN AKADEMIK 

Inti dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah sebagai berikut:

 

Tujuan Utama

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk pengukuran capaian akademik murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.

Pokok-Pokok Pengaturan

 

1. Definisi TKA

TKA adalah pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu yang berlaku untuk murid dari berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal).

2. Tujuan TKA:

 

a. Menyediakan data capaian akademik yang terstandar.

b. Menjamin akses kesetaraan hasil belajar dari pendidikan nonformal dan informal.

c. Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.

d. Menjadi bahan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

 

3. Penyelenggara TKA:

 

a. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

b. Kementerian Agama

c. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

 

4. Pelaksanaan TKA:

a. Dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

b. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib menginduk pada satuan yang terakreditasi.

c. Dilakukan secara digital dengan sarana komputer, internet, dan listrik.

 

 

5. Peserta TKA:

a. Murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK serta bentuk kesetaraan (Paket A/B/C).

 

b. Sekolah rumah (homeschooling).

Dikecualikan untuk murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.

 

6. Mata Uji:

a. SD/SMP/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.

b. SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

 

7. Hasil dan Sertifikat TKA:

a. Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.

b. Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian dan dapat digunakan untuk:

c. Seleksi jenjang pendidikan berikutnya (jalur prestasi).

b. Seleksi masuk perguruan tinggi.

c.Kesetaraan hasil pendidikan informal dan nonformal.

 

 

8. Pendanaan TKA:

Dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya.

 

9. Tata Tertib, Evaluasi, dan Pelaporan:

 

Setiap pihak wajib mematuhi tata tertib TKA.

Ada mekanisme evaluasi dan pelaporan oleh pemerintah daerah kepada kementerian.


Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.

 Lebih jelas Permendikdasmen tentang Tes Kompetensi Akademik  (TKA)  silahkan unduh di TKA

#TKA

#kemendikdasmen

#ramah

#pendidikanbermutuuntuksemua


Rabu, 04 Juni 2025

BOSP TAHUN 2025

  Rangkuman Poin Penting Sosialisasi Juknis Dana BOSP 2025


📝 Pemeliharaan Sarpras Maksimal 20%;

📝 Penyediaan Buku Minimal 10%:

📝 Pembayaran Honor Maksimal 20% untuk Sekolah Negeri dan 40% untuk Sekolah Swasta;

📝 BOS Kinerja Berfokus untuk Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding dan KA;

📝 Penyesuaian Anggaran Dimulai pada Tahap II Tahun 2025.

Untuk lebih  jelas materi pokok perubahan BOSP Tahun 20225 silahkan klikPerubahan BOSP 2025
Untuk  materi Mekanisme Pelatihan Koding silahkan klik Koding
Materi strategi pengadaan BUKU silahkan klik BUKU
Materi permendikbud tentang juknis BOSP klik JUKNIS BOSP
SURAT EDARAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN UNTUK PENGELOLAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2025

Silahkan klik SE JUKLAK BOSP


#BSOP
#BOS2025
#KODING
#JUKLAKBOSP2025