MAKNA LOGO HUT RI KE 80
Angka “80” berwarna merah putih melambangkan delapan dekade kemerdekaan Indonesia yang penuh semangat patriotisme.
- Dua bidang silinder pada angka 8 dan 0 melambangkan kekuatan persatuan dan kedaulatan sebagai fondasi bangsa.
- Bentuk angka 8 yang menyerupai simbol tak terhingga (infinity) merefleksikan semangat kemerdekaan yang terus berlanjut tanpa batas.
- Garis merah tegas melambangkan kesejahteraan rakyat serta komitmen pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan.
- Keseluruhan desain mencerminkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Selain memiliki nilai estetika, logo terpilih ini juga sarat makna. Berdasarkan penjelasan di laman Kementerian Sekretariat Negara, Bram selaku perancang logo mengungkapkan, angka 8 dan 0 dalam logo melambangkan Bersatu berdaulat, sedangkan garis-garis pada logo merepresentasikan kesejahteraan rakyat. Secara keseluruhan, logo ini menggambarkan cita-cita besar Indonesia untuk maju.
“Kalau untuk sekarang, kita sebenarnya mungkin memasuki era yang baru juga ya, di dekade yang baru ini, 80. Jadi kita pengin hadirkan sesuatu yang fresh juga, yang mungkin bisa dibilang baru juga semangatnya, tapi semuanya tetap lantang, berani, dan juga kita tetap pengen bisa merepresentasikan Indonesia secara utuh,” tutur Bram.
Aturan Penggunaan Logo Resmi HUT RI ke-80
Setelah diumumkan secara resmi, logo HUT RI ke-80 mulai digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dan dapat dipakai secara bebas serta gratis oleh seluruh masyarakat. Penggunaan logo harus mengikuti beberapa aturan penting, yaitu:
- Tidak mengubah orientasi logo selain yang sudah ditentukan.
- Warna logo harus sesuai dengan palet warna resmi, tidak boleh diubah sembarangan.
- Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo.
- Logo tidak boleh ditampilkan hanya dalam bentuk garis.
- Komposisi warna dalam logo harus tetap konsisten, tidak boleh diubah.
- Tidak diperkenankan menggunakan warna merah dan putih di luar konteks yang sudah ditetapkan.
- Logo tidak boleh ditempatkan di area foto yang ramai atau ramai warna yang mengganggu.
- Hindari meletakkan logo pada latar yang tidak kontras sehingga mengaburkan desain logo.
Untuk media penggunaan, logo utama dapat dipasang pada spanduk, billboard, LED display, dan media horizontal lainnya. Sedangkan logo primer diperuntukkan untuk media seperti umbul-umbul, x-banner, LED display, brosur lipat, dan media vertikal.
Ukuran minimal logo utama adalah 225 piksel atau 8 cm, sedangkan logo sekunder minimal berukuran 150 piksel atau 5 cm. Logo wajib dipasang dengan margin seimbang 2:2:2:2 dan harus selalu tegak lurus, tidak boleh miring.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar