Halo #Sobat Asesmen peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik sudah terbit. Permendikdasmen RI. Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Inti dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (TKA) adalah sebagai berikut:
Tujuan Utama
Peraturan ini ditetapkan untuk
menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk pengukuran capaian
akademik murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik dari jalur
formal, nonformal, maupun informal.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Definisi TKA
TKA adalah pengukuran capaian
akademik pada mata pelajaran tertentu yang berlaku untuk murid dari berbagai
jalur pendidikan (formal, nonformal, informal).
2. Tujuan TKA:
a. Menyediakan data capaian
akademik yang terstandar.
b. Menjamin akses kesetaraan
hasil belajar dari pendidikan nonformal dan informal.
c. Meningkatkan kapasitas
pendidik dalam penilaian.
d. Menjadi bahan pengendalian dan
penjaminan mutu pendidikan.
3. Penyelenggara TKA:
a. Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
b. Kementerian Agama
c. Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota
4. Pelaksanaan TKA:
a. Dilakukan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.
b. Satuan pendidikan yang belum
terakreditasi wajib menginduk pada satuan yang terakreditasi.
c. Dilakukan secara digital
dengan sarana komputer, internet, dan listrik.
5. Peserta TKA:
a. Murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP,
dan kelas 12 SMA/SMK serta bentuk kesetaraan (Paket A/B/C).
b. Sekolah rumah (homeschooling).
Dikecualikan untuk murid
penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
6. Mata Uji:
a. SD/SMP/sederajat: Bahasa
Indonesia dan Matematika.
b. SMA/SMK/sederajat: Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
7. Hasil dan Sertifikat TKA:
a. Disampaikan dalam bentuk nilai
dan kategori capaian.
b. Sertifikat dikeluarkan oleh
Kementerian dan dapat digunakan untuk:
c. Seleksi jenjang pendidikan
berikutnya (jalur prestasi).
b. Seleksi masuk perguruan
tinggi.
c.Kesetaraan hasil pendidikan
informal dan nonformal.
8. Pendanaan TKA:
Dibebankan pada APBN, APBD,
dan/atau sumber sah lainnya.
9. Tata Tertib, Evaluasi, dan
Pelaporan:
Setiap pihak wajib mematuhi tata
tertib TKA.
Ada mekanisme evaluasi dan
pelaporan oleh pemerintah daerah kepada kementerian.
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.
#TKA
#kemendikdasmen
#ramah
#pendidikanbermutuuntuksemua

Sangat bermanfaat
BalasHapus